kakek123Imam Syafi'i dalam memaknai kakek dijelaskan oleh fuqaha' Syafi„iyah, diantaranya Dimyati al-Bakri, yaitu kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri jenis wanita, misalnyaMakna kakek dalam hukum waris terbagi dua macam, yaitu: 1. Kakek ṣaḥīḥ, adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan pewaris tidak diselingi oleh perempuan, seperti ayahnya ayah,