paten 77Disebutkan dalam Perpres bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologiDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan