pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaBerdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok