sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanSidang perceraian terdiri dari beberapa tahap, mulai dari pembacaan gugatan, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Proses ini memakan waktu yang bervariasi,